hari jadi
Ragam

Polisi Kembali Ringkus Pelaku Narkoba di Sinjai


  Selasa, 29 Januari 2019 3:40 am

AMR, 28 tahun, terduga pelaku narkoba yang ditangkap polisi (foto: doc polres)

Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai, kembali menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai. Pelakunya adalah seorang sopir angkutan umum berinisial AMR bin Ambo, 28 tahun. AMR ditangkap pada Rabu (29/1/2019) pukul 01.00 Wita.

Kronologi penangkapan AMR berawal ketika polisi melakukan pengembangan kasus serupa, di mana salah satu tersangka bernama Hamzah telah ditangkap sebelumnya. Saat polisi menggeledah rumah Hamzah, tiba-tiba datang AMR membawa paket yang awalnya ia akui adalah buah-buahan.

Polisi tidak lekas percaya. Barang yang dibawa pria yang beralamat di Desa Kampala ini lalu diperiksa dan ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 12,64 gram. Polisi juga menemukan barang bukti lainnya di teras rumah Hamzah, diantaranya Sabu seberat 1,54 gram.

Secara keseluruhan dari hasil penggeledahan yang dilakukan polisi, ditemukan barang bukti 1 saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 16,62 gram., 2 saset sabhu seberat 1,54 gram,
1 bungkus plastik putih yang berisikan sachet kosong ,
1 unit mobil panther warna biru metalik DD 1532 AR, serta 1 buah kotak berwarna hitam.

Semua pelaku dan barang bukti saat ini sudah berada di Mapolres Sinjai. Para pelaku sendiri masih dimintai keterangan guna menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain pada peredaran narkoba di Sinjai. (kari)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top