Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Enam dari sembilan orang pelaku judi sabung ayam yang sebelumnya ditangkap Polisi, akhir pekan lalu di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan dilepaskan polisi.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Sinjai Iptu Patahuddin, mereka dilepaskan karena tidak cukup alat bukti sebagai pelaku judi sabung ayam.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, yang bersangkutan belum memenuhi unsur melakukan tindak pidana perjudian. Namun yang bersangkutan ada di TKP,” kata Kasubag Humas Polres Sinjai Iptu Patahuddin, Rabu (25/11/2020).
Lanjut ungkapnya, dari sembilan orang yang diamankan, hanya tiga orang yang ditahan berdasarkan hasil gelar perkara.
Termasuk yang dilepas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) staf Camat Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba berinisial AF dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Dusun Lappacilama, Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan berinisial SP.
Sebelumnya Kapolres Sinjai Sinjai AKBP Iwan Irmawan bersama Kasat Reskrim Akp Noorman Haryanto melakukan press release secara virtual penangkapan judi sabung ayam di Aula Mapolres Sinjai, Senin (23/11/2020).
Kapolres mengatakan bahwa penggerebekan berawal dari informasi masyarakat di lokasi kejadian menyebutkan terdapat aksi judi sabung ayam. (ZAR)