Polisi Lumpuhkan DPO Pencuri Ternak dan Amankan 4 Pelaku Curanmor di Sinjai

Konferensi pers di Aula Mapolres Sinjai terkait Curnak dan Curanmor yang ditangani Sat Reskrim. (FOTO: Humas Polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap 4 terduga pelaku pencurian ternak, dan melumpuhkan 1 DPO dengan tindakan tegas terukur saat berusaha melarikan diri. Polisi juga mengamankan 1 pelaku pencurian motor yang melakukan perlawanan saat ditangkap. Keberhasilan Polres Sinjai dalam melakukan pengungkapan kasus ini diungkap saat konferensi pers di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (24/6/2026).

Kasat Reskrim IPTU Dr. Adi Asrul menjelaskan, pengungkapan kasus curnak pertama terjadi di Desa Samaturue, Tellulimpoe. Polisi mengamankan SY (55 tahun) dan IS (35 tahun). Satu pelaku berinisial AB masih buron.

Kasus kedua di Desa Aska, Sinjai Selatan. Diamankan KM (52 tahun) dan SD (31 tahun). Pelaku IS (35 tahun) yang masuk DPO terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat penangkapan. Motifnya ekonomi, namun hasil curiannya digunakan membeli sabu.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf c, e, g jo Pasal 126 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda Rp500 juta,” ujar Adi Asrul.

Untuk kasus curanmor, polisi menangkap HD. Ia terbukti mencuri 4 motor dan 1 mesin air di wilayah Sinjai pada Mei-Juni 2026. Aksi terakhir terjadi 3 Juni 2026 di Sekretariat IPM, Jl. Syarif Al-Qadri, Balangnipa.

Barang bukti yang disita, yakni 1 unit sepeda motor NMAX hitam, Jupiter hitam, Beat biru, Mio M3 biru kuning, dan 1 mesin air. Seluruh pelaku kini ditahan di Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.

Konferensi pers ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sinjai IPTU Dr. Adi Asrul, didampingi oleh Kasi Humas Polres Sinjai IPTU Agus Santoso, KBO Sat Reskrim IPDA Sapri Basri, dan Kanit Pidum Sat Reskrim IPDA Asfar, dan dihadiri sejumlah awak media. (ZAR)