Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Warga Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara berinisial JM (40 tahun) ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Berdasarkan siaran pers Humas Polres Sinjai, Jumat (11/2/2022) petang, JM ditangkap pada 8 Februari 2022 melalui operasi yang dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Zeim Arman, didampingi Kaur Bin Ops Ipda Rahman.
Saat diamankan, warga Jalan Laisi, Kelurahan Lappa ini kedapatan menyimpan 2 (dua) sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis Sabu terbungkus tisu dengan berat 0,60 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Sinjai mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dengan cara melakukan pemantauan terhadap salah satu rumah warga sesuai alamat TKP yang dicurigai sebagai tempat transaksi Narkoba.
“Tidak lama kemudian salah satu anggota Resnarkoba melihat seorang perempuan yang mencurigakan berada di depan rumah, dan ciri-ciri perempuan tersebut identik dengan informasi yang diberikan, selanjutnya petugas mendekati perempuan tersebut dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) sachet Sabu yang tersimpan di dapur. Kini pelaku bersama barang buktinya masih diamankan di Mapolres Sinjai guna proses lebih lanjut. (ZAR)