Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Sinjai, memeriksa lima orang terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial FM (15 tahun) meninggal dunia.
Korban dianiaya di halaman kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (diskominfosan) Kabupaten Sinjai, tepatnya di area pelayanan internet gratis, Minggu (29/5/2022) malam.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Abustam menjelaskan kronologi penganiayaan yang terjadi sekitar pukul 20.30 Wita, dan melibatkan usia anak sebagai pelaku dan korban.
“Kronologinya, yaitu di halaman Kantor Diskominfo, Jalan Persatuan Raya di mana pada saat itu korban inisial FM sedang duduk-duduk bersama dengan temannya di halaman Kantor Diskominfo karena di situ menyediakan pelayanan WiFi,” ungkapnya, Senin (30/5/2022) pagi.
Tidak lama kemudian tambah Kasat Reskrim, datanglah salah satu terduga pelaku dengan berinisial YD, kemudian melihat bahwa pernah ada masalah dengan teman korban. Setelah itu terduga YD ini keluar dan memanggil teman-temannya.
“Kemudian ada sekitar lima sampai enam motor datang ke TKP. Ada yang berboncengan dua ada juga yang berboncengan tiga, sehingga di TKP itu ada sekitar 15 orang dari teman-teman pelaku,” tambah Kasat Reskrim.
Setelah itu lanjutnya, salah satu teman dari terduga pelaku itu mengatakan bahwa juga pernah bermasalah dengan korban (FM). Akhirnya aksi pemukulan terjadi.
Polisi Buru 3 Pelaku
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai mengaku masih memburu para tersangka meski saat ini pihaknya telah mengamankan sekitar 11 orang.
“Sementara kita pendalaman untuk pemeriksaan terkait peranan masing-masing, dan yang sudah teridentifikasi delapan orang yang telah melakukan pemukulan terhadap korban. Dari delapan orang tersebut, tiga orang masih dilakukan pengejaran, dan kami mengimbau kepada keluarga atau mungkin yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera menyampaikan kepada kami,” terang Kasat Reskrim.
Untuk penanganan kasus tersebut, pihak Reskrim jelasnya akan melakukan koordinasi secara intens dengan pihak Dinas Sosial, dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sinjai.
“Pasal yang disangkakan untuk sementara pasal 80 ayat 3 tentang Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun,” tutupnya.
(Agusman)