Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Sinjai Tengah

Ilustrasi borgol(int)
Ilustrasi borgol(int)

Sinjai.Info, Sinjai Tengah, — Aparat kepolisian di Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai menahan pria berinisial MI (43 tahun) atas dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang ia lakukan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Yang menjadi korban penganiayaan adalah pria berinisial AG, warga Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah. Lokasi kejadian bertempat di Dusun Bacikoro, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.

Menurut Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, korban dibacok dengan parang oleh terduga pelaku berinisial MI, saat korban sedang makan di dalam rumahnya.

“Pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang kemudian langsung mengayunkan parangnya. Yang mengakibatkan korban mengalami luka terbuka pada bagian punggung sebelah kiri,” ungkap Kapolres Sinjai, kepada wartawan.

Lanjut Kapolres, dari hasil penyelidikan, pelaku marah saat korban datang ke rumah saudaranya untuk silaturahmi dan memperbaiki hubungan akibat persoalan masa lalu. Namun niat tersebut tidak disambut baik oleh pelaku.

Akibat luka robek yang dialami, AG sempat mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas setempat. Kasus penganiayaan ini juga telah dilaporkan istri korban, dengan Nomor:LP/09/III/2021/SPKT/Polsek Sinjai Tengah, Tanggal 05 Maret 2021. (ZAR)