Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Baru beberapa hari pasca-dilantik sebagai pejabat baru di Mapolres Sinjai, Kasat Narkoba Polres Sinjai, IPTU Hanny Willem langsung menunjukan kinerjanya dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Sinjai.
Pada Rabu, 17 Juni 2020, Satuan Reserse Narkoba yang dipimpinnya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Pelaku tersebut berinisial UD (40) dan seorang perempuan berinisial SR (28).
Menurut Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, kronologi penangkapan berawal saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sinjai menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara sering terjadi transaksi narkoba.
“Setelah itu anggota Sat Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Hanny Willem menindaklanjuti informasi tersebut. Lalu petugas tiba di Jalan Sultan Hasanuddin, dan melihat seorang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh informan, kemudian dilakukan penangkapan,” jelas Kapolres saat Konferensi Pers pada Kamis (18/06/2020) pagi.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ungkapnya, lelaki tersebut (UD) melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.
“Namun pelaku tersebut tetap melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba memberikan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke arah kaki pelaku yang terkena pada betis kanan bagian bawah,” tambahnya.
Dari tangan UD, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 saset kristal bening diduga shabu, yang masing-masing sasetnya terbungkus dalam plastik klip bening.
Polres Tangkap SR di Rumah Kos
Usai menangkap UD, polisi melakukan interogasi. Ia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut diperoleh dari perempuan berinisial SR.
“SR lalu dicari dan berhasil ditemukan di rumah kosnya di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara. Setelah itu ia dibawa ke Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Kapolres.
Selain menyita shabu seberat 1,44 gram, polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp400 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Terhadap para pelaku, Kapolres mengaku mereka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (1) dan pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ZAR)