Polisi Tangkap Dua Pemilik Shabu di Sinjai

Dua pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar, WS dan YN, saat ini sudah ditahan di Mapolres Sinjai (foto: doc polres)
Dua pelaku yang diduga sebagai pengguna dan pengedar, WS dan YN, saat ini sudah ditahan di Mapolres Sinjai (foto: doc polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Polres Sinjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap dua pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Sinjai Utara. Dua pelaku tersebut, masing-masing berinisial WS dan YN, ditangkap Polisi pada Selasa (16/7/2019) malam. Dari tangan keduanya Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Penangkapan WS dan YN berawal saat jajaran Polres Sinjai menggelar Operasi Antik Lipu 2019. Operasi ini dipimpin langsung Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa, bersama Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Ali. WS adalah pelaku yang pertama kali ditangkap saat operasi berlangsung.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian. Saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa Shabu seberat 0,38 gram. Saat diinterogasi, WS mengaku mendapatkan barang tersebut dari YS, seorang wiraswasta yang beralamat di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Karena YS selama ini menjadi target operasi maka polisi langsung bergerak ke rumah YS. Hasilnya, di rumah YS polisi menemukan barang bukti berupa dua saset kristal bening yang diduga Narkotika Gol. I jenis Shabu dengan berat 1, 52 gram milik YS. Ikut disita satu unit HP merk Samsung warna hitam.

Saat ini kedua pelaku sudah berada di Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan berikutnya. Menurut Kapolres Sinjai, Operasi Antik Lipu 2019 digelar serentak jajaran di Kepolisian Polda Sulawesi Selatan. Operasi akan berakhir pada 4 Agustus 2019.

(Kari)