Polisi Tangkap Pelaku Judi dari Luar Sinjai

Barang bukti judi yang disita Tim Resmob Polres Sinjai (dok/humas polres)
Barang bukti judi yang disita Tim Resmob Polres Sinjai (dok/humas polres)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai mengamankan empat pelaku tindak pidana perjudian kartu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Selasa (13/12/2022), pukul 03.00 wita.

Pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IM (29 tahun), TM (31 tahun), TU (37 tahun), dan AI (36 tahun), ke empatnya beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Pajjukukang, Kabupaten Bantaeng.

Selain mengamankan pelaku, para petugas juga ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1.018.000,- (satu juta delapan belas ribu rupiah), 2(dua) set kartu joker, 40 buah batu krikil, 2 (dua) unit HP yang digunakan sebagai penerang.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya tindak pidana perjudian kartu jenis Joker, selanjutnya tim Resmob menindak lanjuti dan menuju ke TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perjudian kartu jenis joker dengan cara bermain 1 biji batu krikil dihargai dengan uang Rp. 5000 (lima ribu rupiah), setelah cukup 10 (sepuluh) biji baru dilakukan pembayaran dimana pelaku menggunakan 2 (dua) unit HP sebagai penerang.

Sementara itu, Kapolres Sinjai AKBP Rachmat Sumekar, melalui Kasi Humas Polres Sinjai, AKP H. Suharto membenarkan penangkapan tersebut, dan pelaku bersama barang buktinya saat ini diamankan di Mapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat memberikan informasi kepada Kepolisian terkait adanya perjudian di wilayahnya masing-masing, sehingga ketertiban di lingkungan masyarakat dapat segera dikondusifkan, guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. (ZAR)