Sinjai Utara,- Kepolisian Resor Sinjai melalui Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Ipda Bondan Wicaksono, berhasil mengamankan 2 orang pemuda yang diduga kuat adalah pelaku pencurian antena wireless Fidelity (wifi) atau jaringan tanpa kabel milik Dinas Komunikasi, Informatika, Kebudayaan dan Kepariwisataan (Diskominfobudpar) Sinjai.
Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial K (17) dan ZS (27). Kronologis penangkapan keduanya berawal ketika K dan ZS mengaktifkan alat yang dicurinya, dan mengarahkan antena tersebut ke Kantor Diskominfobudpar untuk mendapatkan akses internet.
Saat itulah staf di Dinas Kominfobudpar berhasil mengunci posisi antena tersebut dan melaporkan lokasinya ke polisi. Kedua pelaku pada Selasa (15/11/2016) masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sinjai guna pengembangan kasusnya lebih lanjut. Antena wifi yang dicuri kedua pelaku selama ini terpasang di Taman Topekkong atau Tugu Adipura, Jalan Bhayangkara.
Antena tersebut memang disiapkan Diskominfobudpar Sinjai untuk memancarkan sinyal wifi agar warga dapat mengakses internet secara gratis. Aksi kedua tersangka tentu sangat disesalkan karena telah mencuri peralatan yang digunakan untuk kepentingan publik. (ZAR)