Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Tim Resmob Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Abustam menangkap JD (20 tahun) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (curat). JD ditangkap di rumahnya, Jalan AP. Pettarani, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kamis (27/5/2021) pukul 22.30 wita.
Pelaku diamankan dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP-B/68/V/2021/SPKT/Res Sinjai, tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban, Mariani Binti H. Libe dan Laporan Polisi Nomor : LP- B/70/2021/V /SPKT/ Res Sinjai, Tanggal 27 Mei 2021 atas nama korban, Norma Binti Solleng dengan TKP Ruko Jln. Pers. Raya kompleks Pasar Sentral Sinjai.
Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan berdasarkan siaran pers Humas Polres Sinjai, membenarkan bahwa tim resmob Polres Sinjai telah mengamankan seseorang yang diduga pelaku pencurian berinisial JD, umur 20 tahun warga Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
“Selain mengamankan terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yamaha jupiter Z warna hijau No.Pol. DD 5063 IG (kendaraan yang digunakan pelaku), satu Karung Topi dan dompet berbagai macam merek, dan puluhan aksesoris berbagi merk berupa cincin, gelang dan anting,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di beberapa Ruko di Pasar Sentral Sinjai. “Pelaku membongkar pintu ruko dengan menggunakan alat berupa kunci tang dan mengambil berbagai macam aksesoris berupa cincin permata, gelang, anting dan satu karung besar topi berbagai merek serta dompet berbagai merek,” ujar Kapolres Sinjai.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan, dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
(ZAR)