Sinjai.Info, Sinjai Utara,-– Polisi menetapkan Tujuh tersangka yang terlibat pada kericuhan saat aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Sinjai, Sabtu kemarin. Ketujuh tersangka tersebut yakni AE (38 tahun), AM (22 tahun), AK (36 tahun), MJ (25 tahun), RR (35 tahun), JD (43 tahun) dan KR (42 tahun).
Polisi juga memburu aktor intelektual berinisial FR yang diduga menjadi aktor penggerak, sekaligus pemilik bom molotov yang disita polisi.
Penetapan para tersangka tersebut disampaikan Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Sinjai, Minggu (3/3/2024) siang.
Menurut Kapolres Sinjai, semua yang ditetapkan tersangka berasal dari aliansi masyarakat simpatisan Kassi Buleng, yang berunjuk rasa di depan kantor KPU Sinjai saat proses hitung suara ulang dilakukan.
“Dari empat orang tersangka yaitu AE, AM, AK, dan MJ di sangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 LN 78 tahun 51 tentang senjata tajam junto pasal 160 subsider pasal 213 lebih subsider pasal 211 lebih subsider pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” beber Kapolres Sinjai.
“Terhadap saudari RR kita tetapkan pasal 351 junto pasal 211 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dua tersangka lainnya yakni JD dan KR, kata Kapolres diterapkan pasal 2 ayat 1 undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 LN 78 tahun 51 tentang senjata tajam junto pasal 160 subsider pasal 213 lebih subsider pasal 211 lebih subsider pasal 212 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk pengembangan kasus ini Polisi menyita Sembilan unit Handphone yang akan dianalisa secara forensik, guna mengetahui keterlibatan dari orang lain yang memiliki peran penting terjadinya aksi anarkis demonstrasi pada 2 Maret 2024.
(Agusman)