Sinjai.Info, Tellulimpoe,– Salah satu rumah di Desa Saotengah, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, dilaporkan warga ke Polisi karena kerap kali digunakan sebagai lokasi transaksi narkoba jenis Sabu.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, AKP Mudatsir bersama Kanit I Opsnal Sat Resnarkoba, Bripka Sudarman Taiyeb. Penyelidikan dilakukan pada Selasa (9/12/25) sore.
Hasilnya, seorang pria berinisial MM (27 tahun) berhasil ditangkap. Saat digeledah, disaku celana pria yang berprofesi petani ini ditemukan 13 sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu.
Dari interogasi polisi, MM mengungkapkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial IM yang berdomisili di Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan menggerebek rumah IM (38 tahun) di Desa Tompobulu. IM ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai.
Kedua terduga pelaku saat ini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti berupa tiga sachet plastik klip ukuran sedang yang berisikan 13 sachet plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram.
Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mudatsir, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sinjai dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya serta sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
(Agusman)
