Polres Sinjai Tangkap 2 Pelaku Curanmor dan Pencurian Tabung Elpiji, Sita Badik dan Alat Isap Sabu

Ilustrasi (int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim URC Resmob Polres Sinjai berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian di wilayah Kecamatan Sinjai Utara. Penangkapan dipimpin Kanit URC Resmob Polres Sinjai Aipda Andi Mapparumpa pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah rumah kos di Jl. KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah MK (25 tahun), warga Jl. Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, dan HR (24 tahun), warga Jl. Kalampeto, Kelurahan Lappa.

Kronologi Dua Kasus Pencurian

Kasus kedua terjadi pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 05.00 WITA di Masjid Nur, Jl. Kelapa, Kelurahan Balangnipa. Korban Haryanto (48 tahun) yang usai melaksanakan salat Subuh mendapati sepeda motor Honda Vario putih violet dengan nopol DW 2554 DG yang diparkir di samping masjid telah hilang. Kerugian ditaksir Rp10 juta.

Sebelumnya pada Senin (6/10/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di PPI Lappa. Pelapor Nuraeda (50 tahun) mendapat informasi tokonya dibobol. Setelah dicek, 20 tabung elpiji 3 kg dan 1 lemari kaca hilang dengan total kerugian Rp6,8 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi melakukan penggerebekan di rumah kos pelaku dan mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, MK mengaku melihat motor korban dengan kunci masih tercantol saat melintas bersama HR, lalu membawa kabur motor tersebut ke kosnya di daerah Cemmeng.

Sementara terkait kasus pencurian tabung, keduanya mengakui telah mencuri 1 buah lemari yang dijual seharga Rp1,1 juta, dan 10 tabung elpiji yang dijual secara berangsur seharga Rp1,6 juta. Uang hasil curian digunakan untuk melunasi utang dan kebutuhan sehari-hari.

Selain barang bukti curian, polisi juga menyita sejumlah barang lain di kamar kos, di antaranya sebilah badik, 2 bong alat isap narkotika, timbangan elektrik, pipet, pirex, korek api, dan ponsel. Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti menjalani proses hukum lebih lanjut. (ZAR)