Posisi Plt Sekretaris DPRD Diisi Asisten 1 Pemkab Sinjai

FOTO: Gedung DPRD Sinjai

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Irwansyahrani Yusuf ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (plt) Sekretaris DPRD (sekwan) Sinjai.

Penunjukan ini dilakukan Bupati Sinjai setelah Sekwan sebelumnya, Lukman Fattah, memasuki masa purnabakti pada Oktober 2025. ‎Juga dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas administrasi dan koordinasi di lingkungan Sekretariat DPRD.

‎Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Lukman Mannan, menjelaskan bahwa surat perintah penunjukan tersebut berlaku selama tiga bulan, dan dapat diperpanjang apabila belum ada pejabat definitif.

‎”Surat perintahnya berlaku tiga bulan, dan dapat diperpanjang apabila belum ada pejabat definitifnya,” jelas Lukman Mannan, kepada wartawan, Senin, (3/11/2025).

‎Sementara itu mantan Sekwan, Lukman Fattah, kepada Sinjai Info mengucapkan terima kasih kepada wartawan yang selama ini meliput kegiatan di DPRD Sinjai, dan dianggapnya sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi.

Berdasarkan tupoksi, tugas ‎Sekwan tidaklah ringan. Karena harus menyediakan sarana dan prasarana lembaga legislatif, serta menjadi jembatan komunikasi dan sinergi antara eksekutif dan anggota DPRD. (Adv)

(ZAR)