PPK Pilkada Sinjai Diminta Tegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin memberikan sambutan dan membuka Bimtek untuk PPK Pilkada serentak 2024. (Dok/Humas KPU)
Ketua KPU Sinjai, Muh. Rusmin memberikan sambutan dan membuka Bimtek untuk PPK Pilkada serentak 2024. (Dok/Humas KPU)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diminta untuk membaca dan memahami peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Peraturan ini adalah rujukan bagi PPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya selama pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024.

Penekanan ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Sinjai, Muhammad Rusmin, pada pelaksanaan bimbingan teknis terkait etika dan evaluasi kinerja sumber daya manusia PPK Pilkada serentak 2024 yang berlangsung sejak Rabu, 17 Juli 2024 di aula Hotel Rofina.

Rusmin mengatakan, bimbingan teknis dan evaluasi kinerja menjadi krusial dalam memastikan kesuksesan Pilkada Serentak 2024.

“Pembinaan ini memastikan anggota PPK akan memahami jelas koridor kerja, mencegah pelanggaran etika, peran dan tanggung jawab PPK dengan sikap profesional, akuntabilitas, adil dan transparan,” jelasnya.

Narasumber pada kegiatan ini adalah Dosen UMI Makassar, Muhammad Arif Husain, yang menjelaskan tentang etik atau moral yang tidak bisa dijangkau oleh norma hukum.

Etik atau moral ungkapnya berkaitan dengan standar perilaku profesional atas profesi atau peran tertentu dengan keyakinan pribadi mengenai apa yang benar dan salah.

“Kode etik menjadi hal yang urgen bagi semua penyelenggara pemilihan pilkada sehingga tercipta demokrasi yang berintegritas dan adil bagi semua pihak,” terangnya.

Narasumber kedua yang dihadirkan KPU Sinjai adalah mantan Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Fatmawati.

“Komitmen terhadap pekerjaan sebenarnya adalah kode etik, bahwa pekerjaan yang diemban adalah harga diri kita,” pesan Fatmawati kepada seluruh peserta. (ZAR)