Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) rehabilitasi daerah irigasi Aparang dari penyelidikan ke penyidikan.
Lokasi proyek rehabilitasi yang dimaksud berada di Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Peningkatan status penanganan kasus ini diputuskan tim penyelidik Kejari Sinjai sejak Senin, 20 Mei 2024.
Kepada wartawan, Selasa (21/5/2024), Kajari Sinjai Zulkarnaen menjelaskan bahwa peningkatan status penanganan kasus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi Aparang Kabupaten Sinjai TA. 2020.
Pada tahun 2020 ungkapnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan menganggarkan Rp.7,5 milyar untuk proyek pembangunan bendungan dan irigasi, di mana proyek ini dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global berdasarkan LPSE atau lelang secara elektronik Provinsi Sulawesi selatan tahun 2020.
“Diduga terdapat penyimpangan yaitu terkait pelaksanaan dan pengendalian kontrak, mengingat kontrak tersebut menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing. Seharusnya pembayaran hanya berdasarkan progres atas volume pekerjaan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan,” terang Zulkarnaen.
Alumni Fakultas Hukum Unhas ini menambahkan, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume, akibatnya kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi alias mangkrak.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigasi terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp.1,9 milyar,” tandasnya.
Dari hasil penyelidikan yang ia paparkan ini, Kejari Sinjai ungkapnya meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. (ZAR)