Sinjai.Info, Bulupoddo, — Bawaslu Sinjai kembali menerima laporan adanya tim pemenangan Caleg DPRD Kabupaten dari salah satu partai, yang ditemukan melakukan aksi bagi-bagi kepada warga.
Lokasi kejadian berada di Desa Bulutellue, Kecamatan Bulupoddo. Laporan ini awalnya diterima pengawas TPS atau PTPS yang melakukan patroli di wilayah tersebut pada Senin (15/4/2019) pagi.
Ketua Bawaslu Sinjai, Muhammad Rusmin, membenarkan informasi ini. “Saat patroli, PTPS mendapat Informasi bahwa ada tim Caleg yang membagikan uang. Caleg tersebut adalah pimpinan Partai Amanat Nasional Kabupaten Sinjai,” kata Ketua Bawaslu.
Selanjutnya tambah Rusmin, PTPS melakukan penelusuran dengan mendatangi rumah warga yang menerima uang. Hasilnya, PTPS menemukan uang sebesar Rp600 ribu, yang diduga berasal dari pemberian tim Caleg.
Bawaslu ungkapnya akan memproses laporan ini, dan dugaan tersebut mengarah pada pidana pemilu pasal 523 ayat 2 tentang larangan memberikan materi lainnya pada masa tenang, dan ancamannya 4 tahun penjara. (ZAR)