Sinjai.Info, Sinjai Utar, — Sebanyak 258 pasangan, menikah pada medio Januari hingga Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, terdapat 20 pasang masih di bawah umur.
Angka pasangan yang menikah ini cenderung menurun, dan masih merupakan dampak dari Pandemi COVID-19. Hal ini berdasarkan data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Sinjai.
“Untuk tahun 2021 ini jumlah peristiwa nikah yang kami tangani, dan kami laporkan mulai dari Januari sampai Agustus itu 258 pasang,” ungkap Kepala KUA Sinjai Utara, Agussariman, Selasa (21/9/2021) pagi.
“Adapun rinciannya dari Kelurahan Balangnipa 48 pasang, Biringere 60 pasang, Lappa 57 pasang, Lamatti Rilau 10 pasang, Alehanuae 15 pasang, dan Bongki 68 pasang,” tambahnya.
Lebih lanjut Agussariman menjelaskan, terkait masalah pernikahan yang di bawah umur, itu harus ada dispensasi dari pengadilan agama karena itu diatur oleh Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 terkait masalah pembatasan umur.
Terkait protokol kesehatan, sejauh ini masyarakat dan pasangan calon pengantin ungkapnya, disiplin menerapkan protokol kesehatan, baik saat mendaftar maupun proses akad nikah berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar KUA.
(Kari)