Sinjai.Info, Sinjai Timur, — Sebanyak 38 unit kendaraan bermotor roda dua, dan 20 unit kendaraan roda empat, terjaring operasi penertiban pajak kendaraan, Rabu (30/03/2022) sore di Kecamatan Sinjai Timur.
Operasi ini digelar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat Sinjai bekerjasama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sinjai. Operasi dipimpin Kepala UPT Samsat, Abdul Rahim.
Kendaraan, baik roda dua dan empat dihentikan seketika, lalu diwajibkan membayar pajak kendaraan di tempat, maupun bayar lewat rekening masing-masing.
“Kami melakukan penertiban sebelum bulan puasa. Ini kami lakukan untuk mengingatkan pengendara, wajib pajak untuk membayar kendaraan mereka. Ini serentak dilakukan di kantor UPT wilayah Sulsel. Penertiban dalam rangka mencari kendaraan-kendaraan yang mati pajak dan mati kupon,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Abdul Rahim, manfaat pajak kendaraan sangat penting dalam memberikan kontribusi pembangunan secara menyeluruh, baik sarana dan prasarana maupun pendidikan. (Kari)