Ranperda APBD 2021 Ditetapkan Jadi Perda

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal (kanan) menyerahkan berita acara penetapan Ranperda APBD 2021menjadi Perda APBD 2021 kepada Bupati Sinjai, Selasa (22/12) siang. (foto: resky/sinjaiinfo)
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal (kanan) menyerahkan berita acara penetapan Ranperda APBD 2021menjadi Perda APBD 2021 kepada Bupati Sinjai, Selasa (22/12) siang. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah oleh DPRD Kabupaten Sinjai.

Persetujuan Ranperda APBD 2021 menjadi Perda disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Selasa (22/12/2020) siang di gedung DPRD Sinjai.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sinjai Lukman H. Arsal, dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Asapa, wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong, para Wakil Ketua dan anggota DPRD, sekda Sinjai, para Asisten dam Staf Ahli Bupati serta disaksikan secara virtual oleh Anggota Forkopimda.

Ketua DPRD Sinjai dalam pidato pengantarnya menyampaikan, seiring perkembangan dan dinamika tata kelola pemerintahan, baik dari pusat hingga daerah, di mana peningkatan pengelolaan keuangan akan menjadi salah satu indikatornya, maka dalam pembahasan RAPBD dijumpai sejumlah hal yang berbeda.

“Perbedaan itu seperti regulasi terbaru terkait penyusunan anggaran di masing-masing perangkat daerah, sehingga patut disyukuri berkat terjalinnya sinergitas antara DPRD dan Pemda, namun akirnya dapat dirumuskan sebuah kebijakan anggaran yang terbaik,” katanya.

Sekretaris DPRD Sinjai, M. Janwar yang membacakan nota keputusan bersama menyampaikan bahwa hasil pembahasan rancangan APBD 2021 anggaran pendapatan daerah secara keseluruhan sebesar Rp1,19 Triliun lebih, dengan rincian PAD sebesar Rp99,29, miliar lebih, dana transfer Rp 1,06 triliun dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 31,7 miliar lebih.

Sedangkan rencana belanja daerah sebesar Rp 1,21 Triliun lebih yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp820,2 miliar, belanja modal sebesar Rp255,1 miliar lebih, belanja transfer Rp 132,2 miliar, penerimaan pembiayaan Rp 57,8 miliar, pengeluaran pembiayaan Rp 41,1 miliar serta penyertaan modal Rp3 miliar.

Sementara itu Bupati Sinjai dalam sambutannya menyampaikan, dengan ditetapkannya perda APBD tahun 2021 tugas selanjutnya, yakni pelaksanaannya sehingga diharapkan seluru OPD harus segera menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati mengingatkan kembali agar seluruh pejabat bertanggungjawab atas capaian target kinerja program dan kegiatan, baik secara fisik maupun keuangan.

“Saya menginginkan agar tidak ada satupun program dan kegiatan yang telah kita rencanakan, menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bupati.

Diakhir sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan, anggota DPRD Sinjai, tim anggaran Pemda, para Kepala OPD, dan Staf atas kerjasama yang baik dalam seluruh tahapan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2021.

(resky amalia)