Rapat LPTQ Sinjai Tetapkan Jadwal STQH VI

Plh. Sekda Sinjai yang juga Ketua Umum LPTQ Sinjai memimpin rapat LPTQ membahas jadwal STQH tingkat Kabupaten Sinjai. (dok/sinjaikab)
Plh. Sekda Sinjai yang juga Ketua Umum LPTQ Sinjai memimpin rapat LPTQ membahas jadwal STQH tingkat Kabupaten Sinjai. (dok/sinjaikab)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa memimpin rapat persiapan pelaksanaan Seleksi Tilawatil Quran dan Hadist (STQH) VI tahun 2023 tingkat Kabupaten Sinjai.

Rapat tersebut bertempat di Aula Kantor Kemenag Sinjai, Rabu (1/3/2023). Rencananya, STQH ini akan berlangsung pada 13-18 Maret 2023 di Masjid Islamic Center Tanassang.

Andi Jefrianto Asapa yang juga Plh. Sekda Sinjai mengatakan, STQH merupakan agenda rutin pemerintah pusat dan pemerintah daerah di seluruh wilayah Republik Indonesia. Karena itu ungkapnya, pelaksanaan STQH di Kabupaten Sinjai juga dilaksanakan setiap dua tahun sekali, dalam rangka menjaring Qori dan Qoriah, Hafiz dan Hafizah.

“Kita berharap LPTQ Kecamatan bisa mengirimkan pesertanya untuk mengikuti seleksi, dan ini akan menjadi catatan LPTQ Kabupaten sehingga kita punya Qori dan Qariah yang bisa kita andalkan untuk berkompetisi di tingkat provinsi,” ungkapnya.

Apalagi kata dia, STQH XXXIII Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan akan digelar pada bulan Mei 2023 mendatang di Kabupaten Selayar. Olehnya itu, Andi Jefrianto menekankan kolaborasi dan sinergitas para pengurus LPTQ untuk menjaring qori dan qariah terbaik.

“Teman-teman yang tergabung dalam kepengurusan LPTQ Kabupaten dan Kecamatan, saya harap bisa berkolaborasi untuk menghasilkan Qori dan Qoriah untuk mengharumkan nama Kabupaten Sinjai di tingkat provinsi nanti di Selayar,” tegasnya.

“Kami komitmen tadi bahwa apapun bentuk tantangannya kita hadapi bersama dan mudah-mudahan komitmen itu bisa kita wujudkan,” kuncinya.

Rapat ini dihadiri Muhammad Riza mewakili Kabag Kesra, Kasubag TU Kemenag Syamsul Bahri, Kasi Bimas Andi Pelita, para Camat, Kepala KUA, dan pengurus LPTQ tingkat kabupaten dan kecamatan.

(adv)