Rapat Penyelesaian Sengketa Pilkades Aska Digelar Tertutup

Rapat penyelesaian sengketa Pilkades Desa Aska di Aula Kantor KPU Sinjai, Senin (21/3) lalu berlangsung tertutup. Wartawan hanya bisa menunggu di luar pintu aula yang dijaga polisi. (foto: agusman/sinjaiinfo)
Rapat penyelesaian sengketa Pilkades Desa Aska di Aula Kantor KPU Sinjai, Senin (21/3) sore berlangsung tertutup. Wartawan hanya bisa menunggu di luar pintu aula yang dijaga polisi. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Proses penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan mulai berlangsung.

Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten Sinjai yang diketuai Sekda Sinjai, Akbar memilih Aula Kantor KPU Sinjai sebagai lokasi rapat.

Hanya saja, rapat yang berlangsung pada Senin (21/3/2022) sore berlangsung tertutup. Pintu aula terkunci, dan dijaga ketat personel kepolisian.

Rapat ini sendiri digelar berdasarkan Surat Calon Kepala Desa Aska Nomor Urut 1, Ihwan A. Usman, Tanggal 19 Maret 2022 Perihal Keberatan atas Hasil Rekapitulasi Suara Pemilihan Kepala Desa Aska Tahun 2022.

Di aula kantor KPU Sinjai, informasi yang dihimpun Sinjai Info, rapat dihadiri BPD Aska, PPKDesa, KPPS dan para saksi calon kades yang diminta membawa dokumen atau berkas yang berkaitan dengan materi yang perkarakan.

Sementara itu berdasarkan berita sebelumnya, hasil Pilkades di Desa Aska berdasarkan hasil rekapitulasi dimenangkan oleh calon nomor urut 5, H. Bahar. Suara nomor urut 5 hanya unggul 13 suara atas suara cakades nomor urut 1, Ihwan A. Usman.

(Agusman)