Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang menewaskan Andi Muhammad Yusuf, pada 27 Februari 2022 dini hari di Jalan Sungai Tangka, Kecamatan Sinjai Utara?, kini kasusnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai.
Hakim Pengadilan Negeri Sinjai mulai melakukan tahap persidangan terhadap semua terdakwa. Tahap persidangan ini pun dipantau oleh para kerabat korban dari Kajuara, Kabupaten Bone.
Bahkan ratusan orang kerabat korban mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Rabu (22/6/2022) pagi untuk memastikan jalannya persidangan memihak pada kebenaran dan keadilan.
Ratusan warga Kajuara ini membentangkan spanduk, dan salah seorang perwakilan berorasi dari atas kendaraan bak terbuka. Perwakilan keluarga korban, Andi Ivan Ardiansyah, kepada wartawan menyatakan, memberikan support kepada majelis hakim pengadilan negeri Sinjai dalam memeriksa dan mengadili para pelaku pembunuhan, dan berharap putusan yang dijatuhkan dapat memihak pada kebenaran dan keadilan.
Ia juga berharap pada fakta persidangan dapat menyeret semua pihak yang ikut terlibat dalam kejadian tersebut. “Hal tersebut bertujuan agar asas persamaan di muka hukum dapat ditegakkan demi terwujudnya rasa keadilan di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pernyataan sikapnya, pihak keluarga korban juga meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Sinjai untuk mempertimbangkan penggunaan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 sebagai dasar pemberatan pidana terhadap terdakwa berinisial AR. Asumsinya, AR diduga sering berbuat onar, dan meresahkan masyarakat serta perbuatannya yang dengan sengaja membawa senjata tajam.
Kedatangan kerabat korban di kantor Pengadilan Negeri Sinjai diterima beberapa pejabat pengadilan, salah satunya Wildan Akbar. Kepada perwakilan keluarga korban, Wildan mengaku pihak pengadilan akan objektif melakukan persidangan.
(agusman/rezky amalia)