Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait netralitas aparatur pemerintah pada Pilkada Sinjai, batal digelar di ruang paripurna DPRD Sinjai, Senin (11/11/2024).
Pembatalan RDP terpaksa dilakukan Ketua DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, karena pihak yang berkompeten yakni KPU dan Bawaslu Sinjai tidak memenuhi undangan DPRD Sinjai.
Sejatinya RDP dimulai Pkl. 10.00 Wita sesuai undangan yang beredar. Namun baru dimulai pada Pkl. 12.45 Wita. Itu pun usai dibuka Ketua DPRD rapat tidak berlanjut ke agenda utama yakni dugaan pelanggaran dan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Anggota DPRD dari Fraksi PKS, H. Akmal MS, sempat meminta pimpinan DPRD menghubungi komisioner KPU dan Bawaslu Sinjai. Hanya saja hasil konfirmasi pimpinan DPRD, komisioner KPU dan Bawaslu masih ada kegiatan di luar daerah sehingga tidak memenuhi undangan RDP.
“Sesuai dengan aturan yang ada bahwa Rapat Dengar Pendapat dapat dilanjutkan ketika pihak-pihak terkait yang diundang datang mengikuti rapat,” terang Ketua DPRD Sinjai, lalu menutup agenda RDP tersebut.
Turut hadir memenuhi undangan RDP DPRD Sinjai antara lain Plt Sekretaris Daerah Sinjai A. Ilham Abubakar, Inspektur Inspektorat Sinjai A. Adeha Syamsuri, serta pimpinan OPD lainnya. Hadir pula beberapa pengurus APDESI yang sempat memasukkan aspirasi terkait netralitas ASN.
(Awal/Ifa mg/Jihad mg)