Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sinjai terkait aktivitas tambang tanah urug di Dusun Baccara, Desa Tongke-tongke, Kecamatan Sinjai Timur berakhir dengan keputusan penghentian sementara semua kegiatan di lokasi.
Keputusan ini ditetapkan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal yang memimpin RDP di ruang rapat paripurna, Rabu (9/6/2021) pukul 14.00 wita.
Dalam penjelasannya, Ketua DPRD Sinjai telah memahami bahwa izin pertambangan menjadi kewenangan pihak provinsi, dan sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Namun tambahnya, persoalan di Baccara bukan sekadar soal izin. “Kita persempit saja persoalannya. Ini bukan hanya soal izin tambang karena ada masalah lain, yakni kuburan di area tambang,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga terpaksa memindahkan kuburan kerabat mereka karena terancam longsor akibat aktivitas tambang.
“Jadi izinnya tidak dicabut, tapi kegiatannya yang dihentikan sementara,” terang Lukman H. Arsal. Ia meminta OPD teknis untuk mengawal keputusan tersebut.
Usai RDP, anggota DPRD Sinjai, Andi Jusman, menyebut keputusan yang diambil oleh DPRD Sinjai adalah langkah kongkret guna mencegah terjadinya permasalahan sosial di lokasi. (adv)