Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke Kabupaten Sinjai tersalur 100 persen pada tahun 2024. Data progres penyaluran ini per Desember 2024, di mana pagu DBH sebesar Rp.12 miliar lebih.
Adapun jenis DBH tersebut adalah bagi hasil cukai, bagi hasil gas bumi, bagi hasil kehutanan, bagi hasil minyak bumi, dan dan bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan.
Kemudian DBH pajak penghasilan perorangan, DBH pajak orang pribadi, DBH hasil Perikanan, DBH SDA pertambangan umum, dan DBH perkebunan sawit.
“Tapi kami perlu perjelas bahwa ini adalah DBH pusat. Bukan DBH provinsi yang saat ini masih ditunggu pencairannya oleh pemerintah kabupaten kota. Untuk DBH pusat sendiri sudah tersalur seratus persen,” ucap Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sinjai, Arif Kurniadi, saat acara Press Release Kinerja APBN Periode Triwulan IV 2024 di aula kantor KPPN Sinjai, Rabu (5/2/2025).
Sementara untuk penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) di Kabupaten Sinjai hanya mencapai 99,58 persen. Ada 2 jenis DAU yang tidak tersalur 100 persen, yakni DAU yang ditentukan penggunaannya, serta penggajian formasi PPPK.
Kemudian untuk DAK non fisik juga tidak tersalur 100 persen atau hanya mencapai 95,83 persen. Beberapa item yang tidak mencapai 100 persen adalah Belanja Dana Bantuan Operasional Kesehatan, BOP PAUD, dana BOS, serta BOP pendidikan kesetaraan.
Kepala KPPN Sinjai mengucapkan terima kasih untuk kerjasama semua pihak atas penyaluran belanja pemerintah pusat oleh Satker Kementerian/Lembaga lingkup Kabupaten Sinjai, dan penyaluran TKD oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai telah dilaksanakan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Arif Kurniadi juga mengajak semua pihak untuk menyikapi kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat dengan tetap, melaksanakan program strategis dan insidentil serta mengurangi kegiatan seremonial. (ZAR)