hari jadi
Info Desa

Relawan Desa Alenangka Tuntaskan Pendataan Penerima BLT


  Senin, 27 April 2020 6:31 am

Salah seorang pengurus Karang Taruna Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan (kiri) saat mendata warga yang diusulkan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. (foto: tamsil/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Selatan, — Tim Relawan Covid-19 di Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai telah menuntaskan pendataan warga yang terdampak pandemi Covid-19, dan layak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Pendataan yang melibatkan Karang Taruna Desa, anggota BPD, dan para kepala Dusun, RT/RW ini dilakukan pada 21 hingga 26 April 2020. Ada 4 Dusun yang disasar, yakni Joalampe, Lappacilama, Anni’e dan Taruncue.

“Tim sudah mendata dan akan diverifikasi melalui musyawarah desa. Tapi jadwal musyawarah ditunggu dulu konfirmasinya BPD, karena BPD yang mengundang,” kata Kepala Desa Alenangka, Muh. Yusuf, Senin (27/04/2020).

Sasaran Penerima BLT Dana Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk BLT kepada keluarga miskin di Desa. Dasar hukumnya adalah Peraturan Menteri Desa PDTT No.6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Sasaran Penerima BLT-Dana Desa adalah Keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusien error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Adapun mekanisme pendataannya melibatkan Relawan Desa lawan COVID-19, Basis Pendataan di RT dan RW, dan untuk validasi, finalisasi dan penetapan penerima BLT-Dana Desa yang ditandatangani oleh Kepala Desa dilakukan melalui musyawarah desa atau Musdes.

Kemudian berdasarkan Permendes, pengesahan hasil Musdes dilakukan oleh Bupati/walikota atau camat selambatnya 5 (lima) hari kerja.

BLT Dana Desa yang akan dibagikan kepada penerima manfaat sebesar Rp600 ribu per bulan per keluarga, dan diberikan selama 3 bulan.

(tamsil/ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top