Relawan Desa Wajib Dilibatkan Mendata Penerima BLT

Para Kepala Desa di Kabupaten Sinjai menandatangani MoU pendampingan penggunaan dana desa untuk penanggulangan covid-19. Kegiatan ini disaksikan Kadis PMD Sinjai, Yuhadi Samad, Selasa (14/04) lalu. (foto: doc sinjaiinfo)
Kadis PMD Sinjai, Yuhadi Samad (kiri) menegaskan pelibatan Relawan Desa dalam pencegahan Covid-19, dan pendataan warga penerima Bantuan Langsung Tunai atau BLT. (foto: doc sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad, menyebutkan dana desa bisa dipergunakan Desa yang ada di Sinjai untuk penanggulangan bencana non alam Virus Corona (Covid-19).

Menurut Yuhadi, APBDesa dapat direalokasi untuk penanganan COVID-19. Khususnya dana desa yang boleh digunakan dalam peningkatan pelayanan publik bidang kesehatan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Desa, PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

“Alhamdulillah, dari aturan tersebut kini desa diperbolehkan menggunakan Anggaran Dana Desa dalam pencegahan Penyebaran virus Corona”, kata Yuhadi yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/04/2020).

Hanya saja kata mantan Kadisparbud Sinjai ini, bahwa tiga hal yang diprioritaskan terkait pemanfaatan dana desa di tengah kondisi pandemi COVID-19.

Pertama, pembangunan infrastruktur secara swakelola dengan sistem Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk memperkuat daya tahan ekonomi desa dan pendapatan masyarakat.

“Adanya program ini, PKTD dapat melibatkan atau memberdayakan masyarakat miskin, semi miskin dan masyarakat terdampak Covid-19 (kehilangan pekerjaan) dalam kegiatan ini, dan disarankan sistem penggajiannya perhari”, ujarnya.

Kedua, pembentukan relawan Covid-19 desa yang bertujuan bagaimana memantau dan manjaga desa masing-masing agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.

“Kegiatan ini bisa dilakukan dengan menyiapkan sarana tingkat desa, seperti Penyiapan sarana cuci tangan di kantor desa, penyemprotan disinfektan di fasilitas umum dan keramaian desa, dan pembagian masker ke masyarakat”, sambungnya.

Sedangkan yang ketiga adalah pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin atau masyarakat yang terdampak Covid-19 selama tiga bulan berturut-turut mulai Apri-Juni sebesar Rp600 Ribu.

“Pemberian stimulan ini, diperuntukkan bagi masyarakat yang belum sama sekali pernah mendapatkan bantuan yang sama baik dari Provinsi maupun dari Kemensos,” tambahnya.

Untuk sistem pendataannya, jelasnya akan diserahkan langsung kepada Desa dan diputuskan melalui musyawarah desa.

“Pendataannya dilakukan relawan desa mulai tingkat RT. Disini juga waktunya desa untuk mendata kalaupun selama ini ada warga yang tidak tercover sebelumnya di Bansos. Jadi diharapkan desa betul-betul mendata secara valid”, jelasnya.

Penggunaan dana desa dalam rangka penanggulangan bencana Covid-19, kini juga telah dikawal oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Itu tertuang dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang perdata dan tata usaha negara.

Tujuannya melakukan pengawalan dan pembinaan terhadap pengelolaan dana desa, sehingga semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Desa baik laporan fisik dan administrasi.

(adv)