Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Tim URC Resmob Polres Sinjai dipimpin Kanit Aipda Andi Mapparumpa, berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian laptop di Sekolah Rakyat, Linkungan Tanassang, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara, Minggu (2/8/2026).
Terduga pelaku berinisial IS (33 tahun), wiraswasta warga Jl. Bulu Tanah, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.
Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Agus Santoso mengatakan, kasus ini dilaporkan korban Try Putra Saudarmanto (29 tahun), mahasiswa asal Makassar, dengan LP/B/251/VIII/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel tertanggal 2 Agustus 2026.
Peristiwa terjadi Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 03.00 WITA. Korban mengaku menyimpan laptop Thinkpad P490s warna hitam di ruang kerja proyek Sekolah Rakyat dalam keadaan terkunci. Keesokan harinya laptop tersebut hilang. Kerugian ditaksir Rp5 juta.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari interogasi, pelaku mengakui mengambil laptop pada pukul 04.00 WITA,” kata Iptu Agus.
Pelaku kemudian menjual laptop tersebut seharga Rp1,1 juta kepada seseorang melalui perantara di Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, pada 30 Juli 2026. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti berupa 1 unit laptop Thinkpad P490s warna hitam turut diamankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke piket Satreskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (ZAR)