Ribuan Warga Sinjai Ajukan Pindah Memilih pada Pemilu 2024

Anggota KPU Sinjai, Nikmah Zein (dok/agusman)
Anggota KPU Sinjai, Nikmah Zein (dok/agusman)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 1.864 pemilih mengajukan pengurusan pindah memilih untuk Pemilu 2024. Data ini adalah hasil rekapan yang dilakukan KPU Sinjai pada 15 Januari 2024, hingga Pkl. 23.59 wita.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sinjai, Nikmah Zein membenarkan sejak dibukanya aturan pindah memilih TPS pada 22 Juni 2023 hingga 15 Februari 2024, total yang mengurus pindah memilih hingga pukul 23.59 wita sebanyak 1.864 pemilih.

“Pemilih mengajukan pindah TPS diantaranya 826 pemilih yang pindah masuk, dan 1.038 orang yang pindah keluar,” terangnya, Selasa (16/1/2024).

Pemilih yang mengurus pindah TPS ini ungkapnya karena alasan pekerjaan dan pindah domisili, dan ada juga alasan lainnya. Jumlah terbanyak di Kecamatan Sinjai Utara.

Angka diatas dipastikan akan terus berubah karena masih bisa mengurus pindah memilih, khususnya untuk 4 kategori hingga 7 Februari 2024.

4 kategori yang bisa pindah memilih hingga 7 Februari 2024 adalah:

1. Bertugas di tempat lain
2. Menjalani rawat inap
3. Tertimpa bencana
4. Menjadi tahanan rutan

(agusman)