Rudapaksa Menantu Sendiri, Pria di Tellulimpoe Ditangkap Polisi

Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah, saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus rudapaksa. (Agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Seorang pria di Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai berinisial KD (60 tahun), melakukan aksi bejat dengan merudapaksa menantunya sendiri yang berinisial S (15 tahun).

Rudapaksa oleh mertua terhadap menantunya ini terjadi sebanyak dua kali, yakni 28 dan 29 Agustus 2024 di rumah KD.

KD kini telah ditahan dan ditetapkan tersangka setelah Satuan Reskrim Polres Sinjai, melakukan penangkapan berdasarkan laporan kepolisian yang dilaporkan orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Rahmatullah, dalam keterangan persnya di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (6/9/2024) siang menegaskan langkah penanganan yang dilakukan pihaknya.

Menurut Kasat Reskrim, rudapaksa dilakukan tersangka saat suami korban sedang mencari nafkah sebagai penjual gabah. Terutama saat kondisi rumah dan sekitarnya sedang sepi.

Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku mengikat tangan korban dan mengancamnya jika ia melaporkan peristiwa tersebut. Peristiwa kedua lebih sadis lagi karena mulut korban disumpal menggunakan handuk.

Aksi pelaku terungkap setelah korban melarikan diri dari rumah, dan melaporkan kejadian yang ia alami kepada temannya.

“Pelaku dikenakan pasal 81, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tandas Kasat Reskrim kepada wartawan.

(Agusman)