Rumah Susun ASN Bisa Ditinggali, ini Syaratnya

Rumah susun sewa sederhana untuk ASN di Kabupaten Sinjai siap difungsikan sebagai tempat tinggal. Dinas Perkimtan Sinjai mulai menerima permohonan ASN yang berminat. Rusun ini terletak di belakang kantor BKPSDMA. (foto: agusman/sinjaiinfo)
Rumah susun sewa sederhana untuk ASN di Kabupaten Sinjai siap difungsikan sebagai tempat tinggal. Dinas Perkimtan Sinjai mulai menerima permohonan ASN yang berminat. Rusun ini terletak di belakang kantor BKPSDMA. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dinas Permukiman dan Pertanahan (perkimtan) Kabupaten Sinjai, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sinjai untuk bermohon menempati rumah susun sederhana milik Pemkab Sinjai.

Rumah susun sewa yang terletak di belakang kantor BKPSDMA Sinjai, Jalan Stadion Mini tersebut sudah siap difungsikan sebagai perumahan ASN.

Adapun kelengkapan berkas permohonan penghunian rumah susun sewa sederhana tersebut antara lain fotocopy SK pangkat terakhir, surat keterangan belum memiliki rumah dari kepala perangkat daerah tempat kerja, dan fotocopy KTP/surat keterangan domisili pemohon yang masih berlaku.

Syarat lainnya adalah menyetor fotocopy kartu keluarga, fotocopy surat nikah bagi yang sudah berkeluarga, pas foto penghuni dan anggota keluarga berukuran 4 x 6 cm terbaru (2) lembar, serta surat pernyataan dan surat keterangan bekerja dan belum memiliki rumah.

“Bagi ASN yang berminat untuk tinggal di rumah susun sewa tersebut, silahkan datang ke Dinas Perkimtan Sinjai,” kata Kepala Bidang Perumahan Rakyat Dinas Perkimtan Sinjai, Anshar Arsyad, Rabu (22/01/2020) pagi.

(ZAR)