Sinjai.Info, Sinjai Selatan, — Wakil ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai, Sabir melaksanakan Reses Masa Sidang III Tahun Anggaran 2020. Reses bertempat di Dusun Pao-Pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kamis (13/08/2020).
Sabir didepan konstituennya mengatakan, reses merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan seluruh anggota dewan, untuk menerima aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya.
Aspirasi yang disampaikan masyarakat di Desa Palangka, antara lain soal pengelolaan pertanian karena banyaknya kelompok tani yang tidak berjalan sesuai fungsinya.
Selain itu pembukaan irigasi baru di Apareng IV sepanjang 7 kilometer yang sebelumnya pernah diukur, namun belum ada tidak lanjut hingga saat ini.
Juga ada yang mempertanyakan pengadaan jaringan listrik dan tiang listrik pada sejumlah titik, serta keinginan warga mengembangkan tanaman Porang.
Reses ini tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga jumlah orang dibatasi maksimal 10 orang.
(tamsil)