hari jadi
Ragam

SAMSAT Razia Penunggak Pajak Ranmor


  Selasa, 11 Desember 2018 6:41 am

UPT SAMSAT dan Satlantas Polres Sinjai saat merazia pemilik kendaraan bermotor (foto: Kari/Sinjai.Info)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 12 unit kendaraan Roda Dua (R2) dan Roda Empat (R4) terjaring razia oleh tim dari Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Sinjai, karena menggunakan kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor (ranmor).

Ke-12 kendaraan tersebut terpaksa harus melunasi pajaknya di lokasi razia, perbatasan Sinjai-Bone, Selasa (11/12/2018) pagi.

Menurut Kepala Sub Tata Usaha UPT SAMSAT Sinjai, Andi Dewan Dapi, sebenarnya ada 14 kendaraan yang terjaring namun hanya 12 pemilik kendaraan yang membayar pajak di tempat.

“Ada 12 unit yang membayar di tempat, sembilan unit adalah R2 dan tiga unit R4. Jumlah totalnya Rp. 7.475.000,” kata Andi Dewan Dapi menyebut nominal.

Sementara kepada dua pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak di tempat, pihaknya, kata Andi Dewan Dapi, memberikan batas waktu hingga tiga hari untuk datang ke kantor SAMSAT.

Razia kendaraan yang dilaksanakan UPTP bekerjasama Satlantas Polres Sinjai, adalah operasi rutin guna meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam jangka waktu menengah dan panjang.

Dewan mengimbau agar pemilik kendaraan membayar pajak tepat waktu, untuk menghindari denda administrasi yang akan menambah tagihan PKB. (kari)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top