Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai, menertibkan reklame yang terpasang di pohon sepanjang jalan, di dalam kota Sinjai, Senin (10/01/2022) pagi.
Kepala Bidang Pencemaran Pengendalian dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) DLHK Sinjai, Andi Sinar mengatakan, tujuan dilaksanakannya penertiban ini untuk menyadarkan kepada masyarakat agar pohon tidak boleh dipasangi baliho dengan cara dipaku dan mengikat pohon.
“Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyadarkan kepada masyarakat agar pohon tidak boleh dipaku dan diikat karena itu akan merusak pohon,” kata Andi Sinar, kepada Sinjai Info saat penertiban di Jalan Jend. Sudirman.
Ia menambahkan, sasaran penertiban alat peraga dimulai dari kantor Badan Kesbangpol di Jalan Persatuan Raya, lanjut di sekitaran Jalan Jend. Sudirman. Selanjutnya akan menyasar Jalan Petta Ponggawae.
“Untuk penertiban ini, kami berdasar pada Peraturan Daerah atau Perda No. 4 tahun 2015 tentang Trantibum,” jelasnya disaksikan perwakilan Duta Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai yang ikut pada kegiatan ini.
Selain diatur regulasi, dari aspek lingkungan, aktivitas memaku pohon adalah bentuk pengrusakan terhadap struktur pohon.
(Agusman)