Sinjai.Info, Sinjai Utara-– Dinas Satpol Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sinjai, gencar melakukan penertiban hewan ternak terutama yang berkeliaran di fasilitas-fasilitas umum.
Sejak Rabu (5/7/2017) personil Satpol PP sudah menertibkan 18 ekor kambing, dan 3 ekor sapi dari berbagai lokasi.
“Ternak yang kami amankan itu dilepas pemiliknya di Taman Demma, di Lapangan Gelora Massa, serta di Jalan Gurami dan areal kuliner muara sungai tangka.” kata Mansur, Kanit PRC Satpol PP Sinjai.
Mansur juga menyayangkan sikap pemilik ternak yang tidak mengandangkan ternaknya. “Padahal sosialisasi sudah seringkali dilakukan,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2014, pemilik ternak sapi, kerbau dan kuda yang melanggar perda akan dikenakan denda sebesar Rp. 500 ribu per ekor. Sementara untuk pemilik ternak kambing sebesar Rp. 250 ribu per ekor. Itu belum termasuk denda biaya pemeliharaan selama ternak ditahan oleh Satpol PP. (Fyan)