Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Warga Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai berinisial RH ditangkap personel Satresnarkoba Polres Sinjai, Sabtu (14/9/2024) Pkl. 01.20 Wita di salah satu kafe di muara Sungai Tangka, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.
RH diduga kuat adalah bandar Narkoba berdasarkan keterangan dua pelaku narkoba yang ditangkap sehari sebelumnya. Kedua pelaku tersebut adalah MU (20 tahun) warga Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, dan SY (24 tahun) warga Jerrung Kecamatan Bulupoddo.
MU dan SY ditangkap saat petugas melakukan patroli di jalan poros Mangottong, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur. Keduanya tidak dapat mengelak ketika polisi menemukan masing-masing dua sachet sabu seberat 0,38 gram.
Dari penangkapan inilah MU dan SY ‘bernyanyi’ dan menyebut RH sebagai bandar. Akhirnya personel Satresnarkoba Polres Sinjai melakukan pengembangan, dan menangkap RH di salah satu kafe di Kelurahan Lappa.
Dalam interogasi awal, RH mengakui bahwa dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Banoa, Desa Sukamaju, Kecamatan Tellulimpoe. Tim Satresnarkoba kemudian bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menemukan dua sachet sabu yang disembunyikan di dalam sepatu merah, serta sembilan sachet sabu lainnya di sepatu hijau.
Total barang bukti yang diamankan dari RH berupa sebelas sachet sabu dengan berat bruto 5,04 gram, serta satu unit handphone Vivo Y70.
Kasat Narkoba Polres Sinjai, AKP Syaifullah Syan mengungkapkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan pihak kepolisian dalam rangka memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai.
Sebelumnya Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sinjai. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. (ZAR)