Sinjai.Info, Sinjai Timur,– Satu Tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sinjai Timur berpotensi dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU).
Kordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Kecamatan Sinjai Timur, Saenal Salman mengatakan saat ini sementara masih melakukan kajian.
Sesuai dengan mekanisme, jika memenuhi syarat sesuai aturan maka PSU bisa dilakukan.
Penyebabnya kata dia, karena di TPS ini adanya perlakuan KPPS yang berbeda terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
“Sementara kita lakukan penelitian untuk diselesaikan kajiannya, TPS itu terletak di Kelurahan Samataring,” bebernya, Minggu, (18/2/2024). Di Sinjai terdapat 830 TPS.
Sementara itu di PPK Sinjai Timur, dilakukan penghitungan suara ulang di aula kantor kecamatan Sinjai Timur yang menjadi Sekretariat PPK.
Penghitungan suara ulang dijaga ketat personel Polres Sinjai dan Kodim 1424 Sinjai. Turut hadir sejumlah saksi partai, dan panwas kecamatan.
Hal ini dilakukan karena tidak sinkronnya data dari TPS saat dilakukan penghitungan di tingkat PPK.
Angka yang ditulis KPPS di salah satu TPS di Desa Saukang, kata Gaffar Ketua PPK Sinjai Timur, tidak sama dengan yang dicatat oleh Panwas kecamatan.
(Kari/ZAR)