Segini Besaran Zakat Fitrah Jika Dinilai Uang

Ketua PHBI yang juga Asisten II Setdakab Sinjai, Hj. Nikmat B. Situru, saat rapat PHBI membahas Zakat dan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan 1440 H. (foto: doc kemenag)
Ketua PHBI yang juga Asisten II Setdakab Sinjai, Hj. Nikmat B. Situru, saat rapat PHBI membahas Zakat dan kegiatan keagamaan di bulan Ramadan 1440 H. (foto: doc kemenag)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Badan Amil Zakat Nasional (baznas) pusat menetapkan besaran zakat fitrah jika dinilai dengan uang sebesar Rp 40 ribu per orang atau 3,5 liter beras per orang.

Nilai tersebut ditetapkan berdasar pada harga beras kualitas baik yang saat ini Rp 11.000 per liter. Sesuai syariat, zakat fitrah beras ditetapkan 3,5 liter per orang. Jika diuangkan, nilainya menjadi Rp 38.500. Baznas kemudian menggenapkannya menjadi Rp 40 ribu.

Besaran yang sama juga sudah ditetapkan Kantor Kemenag Sinjai dan Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Sinjai, melalui rapat yang diadakan pada Kamis (16/5/2019).

Rapat di Aula Kemenag Sinjai dipimpin Kepala Kemenag Sinjai, H. Abd Hafid Talla dan Ketua PHBI yang juga Asisten II Setdakab Sinjai, Hj. Nikmat B. Situru.

Kepala Kantor Kemenag Sinjai mengatakan, sebelum ditetapkannya zakat fitrah, diberikan kesempatan kepada pihak Perindag dan Kepala KUA untuk memberikan laporan sesuai dengan hasil pantauan harga beras di pasar-pasar tradisional yang ada di kecamatan masing-masing.

“Setelah hasil pemantauan diputuskan zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras per jiwa,” kata Kepala Kemenag. Zakat tersebut nantinya akan diserahkan kepada Amil Zakat atau kepada yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah ditetapkan.

(kari)