hari jadi
komunika

Sekda: Bangun Tower Wajib Kantongi Izin


  Kamis, 10 Desember 2020 6:54 pm

Sekda Sinjai, Akbar memimpin rapat koordinasi terkait adanya pembangunan tower di Sinjai yang tidak mengantongi IMB dan tidak sesuai RDTR. Rapat bertempat di ruang kerja Sekda, Kamis (10/12) siang. (foto: resky/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Dua menara atau tower milik provider telepon seluler di Sinjai, disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai. Penyegelan dilakukan karena dua menara tersebut dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Selain itu, pembangunannya tidak sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Sinjai. Hal ini dijelaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Akbar, usai memimpin rapat koordinasi pembangunan tower di ruang kerjanya, Kamis (10/12/2020).

“Untuk menara tower yang berlokasi di Jalan Udang, Tappe’e Kelurahan Lappa, dan yang berlokasi di Jalan Bulo-Bulo Barat Kelurahan Biringere, telah dipasangkan segel karena tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan di Kabupaten Sinjai,” terang Sekda Sinjai.

Pemerintah tambahnya, tidak akan memberikan izin karena mereka membangun tanpa IMB, dan tidak sesuai dengan RDTR. “Dan untuk dua titik lokasi pembangunan Tower tersebut dipastikan tidak akan beroperasi” terangnya.

Dalam rakor ini juga dijelaskan bahwa Pemkab Sinjai akan memfasilitasi pembangunan tower, sepanjang tidak melanggar regulasi.

(reski amalia)

 

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top