
Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Sinjai, Akbar, memimpin rapat pembahasan rencana Peraturan Bupati (perbup) terkait penerapan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berbasis kinerja lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Rapat bertempat di ruang kerja Sekda Sinjai, Kamis (09/05/2019) pagi. Dalam rapat Akbar mengatakan bahwa TPP diatur dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Di mana ada pasal yang memperbolehkan pegawai tersebut selain dari gaji pokok dan tunjangan jabatannya, juga diberikan tambahan penghasilan,” jelas Sekda Sinjai.
Namun tambahnya, ada beberapa indikator penilaian yang menjadi standar untuk menerima TPP diantaranya kehadiran dan beban kerja.
“Tentunya di dalam Peraturan Bupati nantinya yang menjadi acuan hukum bagi mereka yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dan juga kehadirannya tidak sesuai dengan Perbup tentu ada pengurangan dari segi TPP tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut, menurutnya TPP yang lalu berbeda dengan penerapan TPP yang sekarang karena setiap pegawai diharuskan ada catatan harian, dan itulah yang menjadi rekapitulasi penilaian setiap bulannya.
Akbar berharap para pegawai lebih meningkatkan kinerjanya agar layak dan pantas menerima TPP.
Turut hadir rapat, para kepala perangkat daerah, para kepala bagian setdakab, para asisten setdakab Sinjai dan para camat se-kabupaten Sinjai.
(rezky amalia)