hari jadi
komunika

Sekda: Pemda Tidak Berwenang Meluluskan CPNS


  Senin, 24 Desember 2018 1:28 am

Sekda Sinjai (tengah) didampingi Kasubag Publikasi dan Kepala BKPSDMA saat menggelar Konferensi pers (foto: doc humas)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Haerani Dahlan, baru-baru ini kepada Sinjai Info menyampaikan bahwa pihaknya masih kerap
menerima informasi Hoaks, terkait masih berperannya Pemkab Sinjai pada penentuan kelulusan CPNS meski pelaksanaan tes sudah berbasis komputer.

“Kami minta CPNS tidak percaya informasi menyesatkan seperti itu,” kata Haerani saat pembukaan Porseni di SDN 103 Sinjai.

Hal inipula yang mendasari BKPSDMA Sinjai menggelar Konferensi Pers, di Warkop AA Jalan Persatuan Raya Kabupaten Sinjai, Minggu (23/12/2018) malam.

Kegiatan ini juga membahas ketentuan sertifikat pendidik dan putra putri daerah setempat, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 36 Tahun 2018.

Konferensi pers dipandu oleh Kasubag Publikasi dan Hubungan Media Bagian Humas Setdakab Sinjai Usman, dan dihadiri oleh awak media di Kabupaten Sinjai.

“Konferensi pers ini dalam rangka menyamakan persepsi kita, bahwa penerimaan CPNS tahun ini sangat transparan dan lebih objektif, dan Pemerintah Daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kelulusan seseorang, pemda hanya memiliki kepentingan dan penyiapan administrasi dan verifikasi dokumen pendukung yang dibutuhkan,” terang Sekda Sinjai.

Sementara itu secara teknis Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai Haerani Dahlan menjelaskan secara rinci bahwa Pengumuman Nomor 800/29.1467/Set tentang Penyampaian Sertifikat Pendidik dan dokumen pendukung Pelamar kategori Daerah Terdepan,Terluar, Terpencil dan Tertinggal adalah untuk kepentingan proses verifikasi sebelum Pelaksanaan Rekonsiliasi.

Data hasil SKB sesuai Surat  BKN Nomor 01/S/Tim Pengolahan/XII/2018 Perihal Penyampaian dokumen Pendukung Sertifikasi Pendidik dan Daerah Terdepan, Terluar, Tetpencil dan Tertinggal, ungkapnya, untuk pengolahan hasil SKB.

“Sementara untuk Ketentuan tentang putra putri daerah setempat bukan merupakan kebijakan daerah, tetapi aturannya telah jelas dalam Permenpan 36/2018, huruf J angka 1,” ungkap Haerani.

Lanjut bebernya, ketentuan tentang sertifikat Pendidik dan putra putri daerah setempat telah diatur dalam Permenpan 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018. (Kari)

 

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top