hari jadi
komunika

Sekda Sinjai Membuka Sosialisasi Undang-Undang ASN


  Senin, 14 Mei 2018 7:37 am

Sekda Sinjai saat membuka sosialisasi undang-undang ASN

Sinjai.Info, Sinjai Utara,- Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Drs.Akbar,M.Si membuka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Senin (14/5).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala PD, Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah, Para Camat, Para Sekretaris PD, Para Sekretaris Camat, dan Para Kasubag Umum dan Kepegawaian.
dr. Andi Abu Bakar, M.Si

Dalam sambutannya Sekda menyampaikan bahwa obsesi kita sebagai ASN endingnya adalah membawa nama baik dan menjadi berkah di kemudian hari ketika kita tidak lagi menjadi ASN, ini yang harus diamanahkan pada diri kita sehingga ada sebuah motivasi untuk mencapai ketenangan dan kebahagiaan di masa yang akan datang.

“Boleh kita menjadi seorang yang cerdas, boleh kita memiliki keahlian tetapi attitude itu harus menjadi faktor utama pendukung untuk bagaimana seseorang ini layak, wajar dan pantas diberikan jabatan dan posisi yang lebih bagus untuk kepentingan masyarakat khususnya berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah pembangunan dan pelayanan masyarakat itu sendiri,” urainya.

Hal ini juga telah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 5 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 bahwa seseorang bisa diturunkan dari jabatan eselon 2 satu tingkat dibawahnya kalau misalnya yang bersangkutan 1 tahun di uji coba apakah berprestasi misalnya bukan cuma menjalankan tupoksinya tetapi bagaimana sinergitas bekerja antara lingkungannya baik secara internal maupun eksternal terhadap OPD yang lain, kemudian yang lebih penting lagi loyalitasnya terhadap pimpinan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Haerani Dahlan, S.IP, M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Manajemen Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka penerapan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Narasumber Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan adalah Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara Bidang Mediasi dan Perlindungan yaitu DR Andi Abu Bakar, M.Si.

Sosialisasi ini diikuti oleh 142 orang PNS mulai dari Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala PD, Para Kabag, Camat, Sekretaris PD, Sekretaris Camat hingga Kasubag.Kepegawaian dalam lingkup Pemerintah Kab. Sinjai.(Ads)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top