hari jadi
Parlementaria

Sekwan Terima Surat Pemberhentian Ketua DPRD Sinjai


  Rabu, 18 Agustus 2021 4:24 pm

Ketua DPRD Sinjai, Lukman H. Arsal. (foto: doc sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra yang isinya tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode Tahun Anggaran 2021-2024.

Pada petikan keputusan SK tersebut menyebutkan, DPP Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Periode tahun anggaran 2019-2024, yakni Jamaludin, SH sebagai Ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H. Arsal, dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.

“iye adami (suratnya), dinda. Saya sudah sampaikan kepada pimpinan DPRD untuk proses selanjutnya sesuai mekanisme Tatib atau Tata Tertib,” tulis Sekretaris DPRD (Sekwan) Sinjai, Janwar via pesan WA.

Janwar mengaku menerima surat bernomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tersebut pada Senin, 16 Agustus 2021. “Surat saya terima hari Senin, 16 Agustus, dinda. Dan langsung kami teruskan ke pimpinan DPRD hari itu juga,” jelasnya.

Pada petikan awal surat ini juga menjelaskan bahwa DPP Partai Gerindra mencabut SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jamaluddin yang diplot sebagai Ketua DPRD Sinjai sesuai SK yang baru dari DPP Gerindra, adalah anggota DPRD dari Partai Gerindra daerah pemilihan (dapil) Sinjai Timur dan Tellulimpoe. Sementara Lukman H. Arsal berasal dari Dapil Sinjai Utara, Bulupoddo, dan Pulau Sembilan. (ZAR)

caleg

Berita Pilihan

Makassar Satu Kabar Muna Satu Kabar Satu Kabar
To Top