Seminar Nasional Himaprodi HPI Bahas Revisi UU ITE

Himaprodi HPI IAIM Sinjai mengadakan seminar tentang revisi UU ITE. Seminar ini adalah rangkaian peringatan Hari Lahir ke-4 Himaprodi HPI. (foto: agusman/sinjaiinfo)
Himaprodi HPI IAIM Sinjai mengadakan seminar tentang revisi UU ITE. Seminar ini adalah rangkaian peringatan Hari Lahir ke-4 Himaprodi HPI. (foto: agusman/sinjaiinfo)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Himpunan Mahasiswa (Hima) Prodi Hukum Pidana Islam (HPI) IAIM Sinjai, menggelar seminar nasional dalam rangka memperingati hari lahir (Harlah) Himaprodi HPI yang keempat tahun.

Bertempat di Auditorium IAIM Sinjai, Senin (14/2/2022), Harlah Himaprodi HPI yang keempat tahun ini mengusung tema ” Mengembalikan Marwah Himaprodi yang sebenar-benarnya”.

Seminar ini membahas “Draft revisi undang-undang ITE, Solusi kriminalisasi atau memperkuat kriminalisasi”, yang menghadirkan beberapa pemateri diantaranya ketua Paguyuban korban UU ITE Jakarta, Muhammad Arsyad, Direktur media daring Sinjai Info, Zainal Abidin Ridwan, Ketua LBH IAIM serta Kabid Aptika Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Muhammad Takdir.

Ketua Panitia kegiatan, Bakri mengatakan, seminar ini merupakan puncak rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam memperingati Harlah HPI, di mana sebelumnya Himaprodi HPI juga telah melakukan “Buruh Merdeka” yang dilaksanakan di Dusun Soppeng, desa Turunganbaji, Kecamatan Sinjai Barat,

Selain itu, lanjut Bakri, Himaprodi HPI juga telah melakukan sosialisasi sadar lalu lintas dengan melibatkan beberapa sekolah yang ada di kabupaten Sinjai, dengan dikawal langsung oleh Satlantas Polres Sinjai.

Sementara itu, Dekan Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam (FEHI), Muhaimin mengatakan pembahasan terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat penting untuk dibahas, apatah lagi sangat diperlukan dalam mengontrol sosial kehidupan masyarakat di sosial media.

“Kita ini sangat kekurangan dengan literasi media dan mungkin masih banyak yang tidak tahu apa itu UU ITE, semoga dalam seminar ini kita bisa mendapatkan pembelajaran dan pencerahan tentang literasi media,” tuturnya.

Semua pemateri yang dihadirkan panitia memandang perlunya revisi UU ITE, khususnya pasal yang masih multi tafsir dan pasal yang duplikasi dengan KUHP seperti tentang pencemaran nama baik.

Namun para narasumber juga mengajak seluruh peserta tetap mengedepankan etika dalam berpendapat.

(Rezky Amalia)