Sempurnakan RPJMD, Pemkab Adakan Konsultasi Publik

Pemkab Sinjai mengadakan konsultasi publik terhadap rencana perubahan RPJMD, Senin (22/3) pagi. Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong. (foto: int)
Pemkab Sinjai mengadakan konsultasi publik terhadap rencana perubahan RPJMD, Senin (22/3) pagi. Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong. (foto: int)

Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Wakil Bupati Sinjai, Andi Kartini Ottong membuka secara resmi Forum Konsultasi Publik terkait penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023. Acara ini bertempat di ruang pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (22/03/2021) pagi.

Dalam sambutannya, Andi Kartini Ottong menyampaikan tujuan dari forum konsultasi publik ini agar memperoleh masukan untuk penyempurnaan terhadap rancangan awal perubahan dokumen RPJMD.

“Dalam rancangan awal ini telah dilakukan rekalkulasi terhadap pembiayaan pembangunan daerah, juga telah dilakukan reformulasi terhadap permasalahan dan isu strategis, rumusan, tujuan dan sasaran strategi, arah kebijakan serta program dan indikator kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat beberapa hal yang mendasari perubahan RPJMD, yaitu adanya perubahan kebijakan pemerintah dan terjadinya situasi, dan kondisi aktual yang menyebabkan tidak tercapainya target yang telah ditetapkan pada RPJMD yang ditetapkan tahun 2019 lalu.

“Memasuki Tahun ketiga periode RPJMD telah banyak pencapaian yang cukup menggembirakan terkait dengan target visi misi yang telah dicanangkan. Diantaranya angka kemiskinan telah menurun ke angka 9 persen dari angka tahun 2019 yaitu angka 9,14 persen dan itu telah mencapai target” tambah Wakil Bupati Sinjai.

Proses RPJMD ini masih akan melalui beberapa tahapan, baik proses teknokratik maupun proses politik di DPRD. Andi Kartini Ottong Berharap di akhir bulan April 2021, semua proses tahapan dapat diselesaikan sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Konsultasi Publik Perubahan RPJMD 2018-2021 ini dihadiri beberapa unsur antara lain, staf ahli bupati, asisten, pimpinan OPD, perwakilan akademisi, perwakilan tokoh Agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan perempuan serta LSM dan Forum Anak.

Kegiatan ini juga terlaksana berdasarkan Permendagri No.86 Tahun 2017, terkait dengan Tata Cara Perubahan RPJMD.

(rezki amalia)