Sentra Gakkumdu Bawaslu Serahkan Berkas Pelanggaran Netralitas ASN ke Kejari Sinjai

Kasat Reskrim Polres Sinjai yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu Bawaslu, menyerahkan berkas kepada perwakilan Kejari Sinjai. (Dok/Humas Bawaslu)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sinjai melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), menyerahkan berkas perkara dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, Rabu (13/11/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menyatakan penyerahan berkas ini merupakan bagian dari mekanisme proses hukum yang tengah berjalan terkait adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan oleh ASN dalam rangka Pilkada Serentak 2024.

“Penyerahan berkas perkara ini menunjukkan komitmen Sentra Gakkumdu dalam menegakkan hukum pemilihan. Penyerahan dokumen perkara ini adalah tahapan penting dalam rangka penegakan hukum dalam pemilihan khususnya terhadap ASN yang terlibat dalam kegiatan yang dapat mempengaruhi netralitas dan kredibilitas pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

Lebih lanjut Arsal mengungkapkan bahwa sebelumnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti terhadap kasus ini. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas yang berpotensi melanggar prinsip netralitas, yang merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan Pilkada yang bersih, adil, dan transparan.

“Bawaslu Sinjai dalam hal ini Gakkumdu khususnya telah mekakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti, dari hasil proses tersebut menunjukkan indikasi keterlibatan ASN yang dapat berpotensi melanggar prinsip netralitas ASN,” lanjutnya.

Sementara itu Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai yang merupakan bagian dari Sentra Gakkumdu, Iptu Andi Rahmatullah menambahkan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan adalah isu yang menjadi perhatian serius, terutama untuk menjamin bahwa ASN tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu prinsip independensi dan profesionalitas yang dapat memberikan keuntungan atau kerugian pada salah satu calon sesuai peraturan Undang-undang Pemilihan Pasal 188 J.o 71.

“Keterlibatan ASN dalam tahapan Pemilihan menjadi perhatian serius, demi menjamin ASN untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan salah satu calon berdasarkan peraturan undang-undang pemilihan” terang Iptu Andi Rahmatullah.

“Kami dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Sinjai berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas terhadap kasus ini, ASN di Kabupaten Sinjai dapat semakin memahami pentingnya netralitas dan lebih profesional dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai ASN tanpa adanya, intervensi dan tekanan dalam proses pemilihan serentak tahun 2024,” tutupnya.

Berkas dokumen tersebut diserahkan langsung Kasat Reskrim Polres Sinjai didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Sinjai, dan diterima oleh Isnawati dari Kejaksaan Negeri Sinjai. (Adv)