Sepuluh Ribu Warga Sinjai Diragukan Bisa Memilih di Pilkada

Ketua KPU Sinjai saat membuka rapat pleno penetapan DPS, Kamis (15/3) pagi. (foto: doc kpu)
Ketua KPU Sinjai saat membuka rapat pleno penetapan DPS, Kamis (15/3) pagi. (foto: doc kpu)

Sinjai.Info, Sinjai Utara,– Sebanyak 10.800 orang atau wajib pilih di Sinjai masih diragukan bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sinjai tahun 2018.

Menurut Komisioner KPU Sinjai, Muhammad Kasim, penyebab hal tersebut terjadi karena persoalan KTP Elektronik mereka atau wajib pilih ini yang masih harus ditelusuri.

“Sehingga mereka ini oleh KPU Sinjai dimasukan dalam data pemilih non e-KTP,” kata Muhammad Kasim, usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Aula KPU Sinjai, Kamis (15/3/2018) pagi.

Namun untuk bisa memilih pada Pilkada 2018, semua yang diragukan tadi tambahnya bisa ke Disdukcapil untuk melihat database kependudukan. Hal ini untuk memastikan kepemilikan KTP elektronik mereka.

“Dan saya yakin Disdukcapil dan jajarannya di bawah mau melakukan perekaman jika memang wajib pilih ini belum memiliki ktp elektronik,” terangnya.

Pada rapat pleno yang dibuka Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin, DPS untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, dan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Sinjai tahun 2018 ditetapkan sebanyak 175.545 orang.

Jika 10.800 orang tidak dapat memilih pada Pilkada 2018 ini, maka jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT di Sinjai kemungkinan hanya 164.745 orang atau pemilih. (ZAR)