Sinjai.Info, Sinjai Utara, — Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa telah menandatangani surat edaran tentang peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sinjai.
Surat ini dibuat menyusul berakhirnya masa perpanjangan pertama Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sinjai.
Perpanjangan Kedua Status Keadaan Tertentu Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sinjai selama 30 hari, terhitung mulai 15 April 2020 hingga 15 Mei 2020.
Dasar pembuatan surat edaran kedua ini, bahwa potensi ancaman yang semakin tinggi dengan cakupan wilayah serta dampak sosial ekonomi bencana yang diakibatkan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin luas, sehingga perlu peningkatan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran corona Virus Disease (COVID-19) dengan dukungan dan keterlibatan serta kerja sama semua pihak secara terpadu dan terkordinasi.
Pasca-terbitnya surat ini, beberapa penyesuaian dan peningkatan pelaksanaan akan dilanjutkan, seperti perpanjangan masa belajar di rumah bagi kelompok bermain (taman kanak-kanak dan PAUD) serta SD dan SMP/sederajat, yang secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai.
Selain itu juga perpanjangan masa penutupan objek wisata di Kabupaten Sinjai. Untuk objek wisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sinjai telah menyebarkan informasi tentang penutupan tersebut kepada para pengelola dan warga.
(adv)